Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini menimbang bahwa dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreatifitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Selain itu untuk mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat berbasis teknologi, informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas degan berbagai pemangku kepentingan.

Ruang lingkup peraturan gubernur ini meliputi: transformasi perpustakaan, tanggung jawab perpustakaan, tanggung jawab pemangku kepentingan, kemitraan dan peran serta masyarakat, perpustakaan umum, desa/kelurahan, sumber daya perpustakaan sarana dan prasarana serta dana, layanan perpustakaan dan tim sinergi pemberdayaan masyarakat melalui transformasi perpustakaan yang ditujukan kepada Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, anggota masyarakat, organisasi dan badan hukum diluar perangkat daerah.