Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini menimbang bahwa dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreatifitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Selain itu untuk mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat berbasis teknologi, informasi...