Pengaduan

Layanan Pengaduan ini untuk menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu digunakan untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat (whitleblowing system)

Persyaratan

  1. Identitas pelapor / pengadu jelas.
  2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.

Biaya

tidak dipungut biaya

Penjabat Pengelola Pengaduan

Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

PENI WIDIARTI, S.Sos, M.P.A

NIP. 197202011993032008

Akses Pengaduan

  1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan di ruang Sub Bagian Umum dan Aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No.6 Pontianak.
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  3. SMS / WhatsApp : 0821-5245-2995
  4. Website : https://dpk.kalbarprov.go.id/pengaduan/
  5. Email : dpk@kalbarprov.go.id atau dpkkalbarprov@gmail.com
  6. Facebook : DPK Kalbar https://www.facebook.com/dpkkalbar
  7. Instagram : DPK Kalbar https://www.instagram.com/dpkkalbar/
  8. Website SP4N-Lapor www.lapor.go.id

Tata Cara Pengaduan

  1. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan melalui akses media pengaduan ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah / Penjawab aduan.
  3. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan)
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jabawan atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait.

Alur Pelayanan

Website SP4N Lapor

Formulir, SMS/WA dan Kotak Pengaduan

Tim Penelaah / Penjawab Aduan

  1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  2. Sekretaris
  3. Kepala Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
  4. Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
  5. Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan
  6. Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan
  7. Kepala Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip
  8. Sub Koordinator Deposit
  9. Sub Koordinator Konservasi
  10. Sub Koordinator Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
  11. Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
  12. Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan
  13. Sub Koordinator Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
  14. Sub Koordinator Layanan Perpustakaan
  15. Sub Koordinator Otomasi dan Teknologi Informasi
  16. Sub Koordinator Alih Media
  17. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan
  18. Sub Koordinator Pembinaan Kearsipan
  19. Sub Koordinator Sistem Informasi Kearsipan
  20. Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Dinamis
  21. Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Statis
  22. Sub Koordinator Layanan dan Pemanfaatan Arsip