Peran Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Sumber Belajar dalam Melestarikan Naskah Kuno

0
354

Abstrak

Perpustakaan merupakan suatu lembaga yang tidak terbatas hanya sebagai tempat koleksi tersimpan. Perpustakaan sendiri nyatanya lebih dari itu, secara keilmuan perpustakaan merupakan suatu tempat di mana terdapat koleksi yang tentunya berisi informasi cetak atau non cetak, pustakawan sebagai pengelola perpustakaan, dan pemustaka sebagai pengunjung atau pelanggan dari perpustakaan. Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat memiliki koleksi Naskah Kuno yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar. Penelitian ini berfokus pada peranan perpustakaan dalam melestarikan koleksi nasional dan naskah kuno yang berperan dalam menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan terbitan dari daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui seberapa penting dan apa saja peran perpustakaan dalam menjaga, menghimpun, merawat koleksi nasional dan naskah kuno. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, Pengumpulan data dilakukan menggunakan studi literatur menggunakan beberapa jurnal dan artikel yang berkaitan dengan peran perpustakaan dalam menjaga koleksi nasional dan naskah kuno. Hasil penelitian menunjukkan peraturan pemerintah perpustakaan sangat penting dalam menjaga, dan menyimpan sebagaimana fungsi deposit dalam menjaga dan melestarikan koleksi Nasional dan Naskah kuno. Perpustakaan merupakan pusat layanan informasi yang menyediakan berbagai sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, dan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, sebagaimana yang diatur dalam perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 tahun 2018 tentang perpustakaan pada Bab v.

Kata Kunci: Naskah Kuno; Sumber Belajar, Peraturan Perpustakaan

Abstract

The library is an institution that is not limited only as a place for collections to be stored. The library itself is in fact more than that, scientifically the library is a place where there are collections which of course contain printed or non-printed information, librarians as library managers, and users as visitors or customers of the library. The West Kalimantan Provincial Library has a collection of Ancient Manuscripts that can be used as a learning resource. This study focuses on the role of libraries in preserving national collections and ancient manuscripts that play a role in collecting, storing, preserving, and utilizing publications from the province of West Kalimantan. The purpose of this research is to find out how important and what are the roles of libraries in maintaining, compiling, maintaining national collections and ancient manuscripts. The method used is a descriptive method. Data collection is narrative review by using several journals and articles related to the role of libraries in maintaining national collections and ancient manuscripts. The results of the study show that the role of the library is very important in maintaining, and storing as a ‘deposit’ function in maintaining and preserving the National collection and ancient manuscripts. The library is an information service center that provides various sources of knowledge, research, recreation, and preservation of national collections and ancient manuscripts, as regulated in the West Kalimantan Provincial regulation Number 4 of 2018 concerning libraries in Chapter v.
Keywords: Manuscript; Learning Resources; Library Regulations

PENDAHULUAN

Perpustakaan merupakan suatu lembaga yang tidak terbatas hanya sebagai tempat koleksi tersimpan. Perpustakaan sendiri nyatanya lebih dari itu, secara keilmuan perpustakaan merupakan suatu tempat di mana terdapat koleksi yang tentunya berisi informasi cetak atau non cetak, pustakawan sebagai pengelola perpustakaan, dan pemustaka sebagai pengunjung atau pelanggan dari perpustakaan. Menurut Azmar (2018), Perpustakaan selalu mengikuti kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat. Perpustakaan sendiri tidak luput dari peranannya dalam dunia pendidikan, Perpustakaan berperan besar memberikan pengaruh terhadap kualitas pendidikan, perpustakaan memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai media pendidikan, tempat belajar, penelitian sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, kelas alternatif, dan sumber informasi (Swandi, 2018).

Perpustakaan merupakan pusat layanan informasi yang digunakan sebagai sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian koleksi nasional, naskah kuno, dan juga pelayanan jasa lainnya. Perpustakaan menurut Qalyubi (2007), memiliki lima fungsi yang saling berkaitan, yaitu perpustakaan untuk penyimpanan, pendidikan, penelitian, informasi, dan rekreasi kultural. Perpustakaan bisa memiliki atau menyimpan informasi rangkaian catatan sejarah dari masa lalu yang merupakan hasil budaya umat manusia yang sangat berharga, di dalam perpustakaan terdapat harta berharga berupa koleksi dari masa lalu yang tersimpan dalam wujud karya-karya sastra, hasil pemikiran, filsafat, teknologi, peristiwa-peristiwa besar sejarah umat manusia, dan ilmu pengetahuan lainya. Semua itu dapat dipelajari, dihayati, dan diungkapkan kembali pada masa sekarang melalui tindakan penelitian dan pengembangan. Keberadaan naskah kuno dengan keluarnya Tentang Perpustakaan bentuk kepedulian pemerintah dalam pelestarian naskah kuno. Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi yang memiliki banyak sekali kearifan lokal (Local Content). Perpustakaan Kalimantan Barat sebagai pusat layanan informasi dalam peraturan daerah provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 tahun 2018 tentang perpustakaan memiliki tugas dalam menghimpun beragam koleksi yang dicetak maupun dalam bentuk lainnya, termasuk koleksi-koleksi nasional dan naskah kunonya. Pelestarian ini merupakan upaya yang diambil untuk memajukan kebudayaan daerah. Perpustakaan merupakan sarana bagi pelestarian peninggalan budaya. Salah satu peran perpustakaan Kalimantan Barat adalah melakukan pelestarian koleksi deposit, yang artinya perpustakaan memiliki peranan untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh terbitan daerah dan nasional yang berkaitan dengan koleksi budaya yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, salah satunya adalah naskah kuno.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perpustakaan pada Bab v, menjelaskan bahwa perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno. Perpustakaan sebagai tempat yang memiliki peranan penting sebagai tempat menyimpan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dalam melestarikan khazanah kebudayaan bangsa. Adanya regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan perpustakaan untuk melestarikan naskah kuno. Perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Barat menjalankan tugas dan fungsinya dengan memberikan informasi kepada masyarakat khususnya koleksi naskah kuno. Menurut Bahar dan Mathar (2015), Naskah kuno merupakan seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan metode lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki umur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun, serta memiliki nilai kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Sejalan dengan hal tersebut, juga dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat seperti saat sekarang, penggunaan atau pencarian informasi akan semakin mudah dilakukan oleh para pencari informasi hanya dengan memanfaatkan hal tersebut, Namun dalam beberapa kasus atau kejadian khusus, terdapat informasi yang bersifat eksklusif dan tidak disimpan dalam internet, yang membuat informasi tersebut tidak dapat ditelusuri hanya dengan menggunakan jaringan secara online, tetapi harus ditelusuri langsung ke lokasi tempat informasi tersebut disimpan. Salah satunya adalah naskah kuno, Menurut Londhe dkk. (2011), naskah kuno merupakan tulisan tangan di atas kertas, kulit kayu, kain, logam, daun palem atau bahan lain yang berusia setidaknya tujuh puluh lima tahun yang memiliki nilai ilmiah, sejarah atau estetika yang signifikan. Litografi dan volume cetak bukanlah naskah kuno. catatan pendapatan yang memberikan informasi langsung tentang peristiwa atau proses dalam sejarah. Naskah kuno memiliki kandungan informasi yang sangat bermanfaat bagi generasi mendatang. Pelestarian naskah kuno dan pemanfaatan informasi yang terdapat di dalamnya masih terbatas karena perlu diteliti lebih lanjut. Koleksi perpustakaan merupakan sesuatu yang harus terdapat dalam perpustakaan dan harus dilestarikan karena kandungan informasinya yang berharga, Terutama naskah kuno. Naskah kuno harus dilestarikan demi menjaga keberadaannya dari kepunahan. Informasi yang terdapat dalam naskah kuno tidak jarang dibutuhkan oleh masyarakat, maka diperlukannya pelestarian untuk memelihara dan melindungi koleksi tersebut. Dengan dilakukannya pelestarian isi informasi dari naskah kuno tersebut dapat terjaga untuk waktu yang panjang.

Naskah kuno sebagai sumber belajar mengandung informasi untuk studi tertentu biasanya dikaji dan akan digunakan kembali sebagai sumber belajar bagi pemustaka, Naskah kuno dengan berbagai bahan dasar dan juga informasi dapat digunakan sebagai rujukan utama dalam penelitian sebagai sumber belajar. Menurut Darmono (2001), Perpustakaan merupakan pusat sumber belajar dan pusat informasi bagi para pemustaka. Termasuk naskah kuno di dalamnya yang dapat menjadi sumber belajar dan informasi bagi pemustaka yang membutuhkannya. Menurut Lewis (2018), Sumber belajar merupakan koleksi dari kumpulan objek bergerak dan objek tidak bergerak dan sumber yang berasal dari manusia atau bukan dari manusia yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Sumber belajar dalam konteks naskah kuno memberikan informasi dan pengalaman yang dapat digunakan oleh pemustaka untuk keperluan pembelajaran dan pemenuhan informasi yang mereka perlukan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting dan apa saja peran Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga, menghimpun, merawat koleksi nasional dan naskah kuno. Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi pembaca maupun perpustakaan lain dalam menerapkan dalam merawat naskah kuno dan menjadikannya sumber pembelajaran.

TINJAUAN PUSTAKA

Dalam penelitian terdahulu yang ditulis oleh Endang Sri Rusmiati Rahayu menjelaskan bahwa peran perpustakaan ini sangat penting dalam menyelamatkan warisan budaya bangsa. Naskah atau dokumen sebagai aset budaya bangsa (Rahayu, 2017) merupakan warisan nusantara yang berisi catatan-catatan peristiwa yang dibuat dalam bentuk dokumen tertulis maupun rekaman sebagai bagian dari warisan dokumenter bangsa. Perpustakaan sebagai tempat untuk menyimpan dan menyebarkan ilmu pengetahuan memegang peranan penting dalam melestarikan khazanah kebudayaan bangsa. Salah satu fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa. Menurut Sudarsono (2009), Naskah kuno merupakan darah dari kehidupan sejarah, naskah kuno yang ditulis dengan tangan ini dianggap sebagai representatif yang berasal dari sumber lokal yang autentik dan juga otoritatif dalam menyediakan kumpulan informasi sejarah pada zaman tertentu. Naskah kuno sendiri dianggap sebagai bentuk warisan budaya bangsa yang memiliki kedudukan sama dengan artefak lainnya. Isi dan makna dari naskah kuno memperlihatkan beragam pemikiran, pengetahuan, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat di zaman dahulu. Dengan penemuan naskah kuno kita dapat membuktikan bahwa kemajuan budaya literasi dapat terlihat dari sumber-sumber autentik yang ditemukan dan kandungannya yang memberikan informasi terkait sejarah pada zaman dahulu.

Dalam artikel “Peran Perpustakaan Dalam Melestarikan Koleksi Naskah Lontar Di Indonesia” (Saputri, 2018). Menjelaskan juga bahwa peran perpustakaan adalah untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk pemustaka. Naskah kuno merupakan dokumen-dokumen yang tertulis yang tidak dicetak atau direproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur setidaknya 50 tahun yang lalu, dan memiliki nilai penting bagi budaya, sejarah, dan ilmu pengetahuan nasional.

METODE

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Menurut Nawawi (2007), “Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek/obyek penelitian (seseorang, lembaga masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya”. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan. Dengan metode deskriptif ini, diharapkan akan mendapatkan gambaran yang tepat mengenai peran perpustakaan dalam merawat, melestarikan koleksi nasional dan naskah kuno. Sumanto (2014), mengemukakan bahwa penelitian deskriptif berusaha mendeskripsi atau menginterpretasi apa yang ada (bisa mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi atau kecenderungan yang tengah berkembang)”. Untuk pengumpulan data, Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Menurut Pendit (2003), Studi literatur (narrative review) menggunakan literatur terkait dalam kajian perpustakaan, dan juga literatur yang digunakan terkait dengan pembelajaran dan juga regulasi tentang Perpustakaan di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Perpustakaan Provinsi

Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018, pada Bab I Pasal 1 (4) menjelaskan bahwa “Perpustakaan Provinsi adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Pontianak”.

Perpustakaan adalah lembaga umum yang menyediakan sumber daya berupa bacaan untuk masyarakat. Kata umum merujuk kepada semua orang, Tidak ada pengecualian untuk keberadaan dan makna perpustakaan dapat diterima secara luas. Perpustakaan merupakan sarana penyimpanan bahan pustaka Sebagai kekayaan budaya, memiliki fungsi sebagai sumber informasi ilmiah. Pengetahuan, teknologi dan budaya untuk mendidik Pembangunan nasional (Bahaudin & Wasisto, 2019). Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat merupakan sarana yang bertugas untuk mendayagunakan koleksi yang sejalan dengan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan masyarakat secara inklusif. Dengan kemajuan zaman koleksi dalam perpustakaan mengikuti perkembangan zaman sehingga dalam perpustakaan sekarang sudah banyak tersedia koleksi digital dan koleksi elektronik yang dapat diakses dengan mudah melalui fasilitas internet dan komputer perpustakaan.

Perpustakaan memiliki banyak sekali peran selain sebagai sumber pembelajaran, sumber riset, tempat untuk rekreasi, dan lainnya. Perpustakaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyimpan, menjaga, dan juga melestarikan bahan pustaka koleksi nasional dan naskah kuno yang menjadi local content (budaya) untuk dilestarikan. Peran perpustakaan dalam melestarikan koleksi nasional dan naskah kuno ini, disebut juga fungsi deposit.

Peran perpustakaan sebagai tempat menyimpan, dan menyebar luaskan informasi menjadi peran utama sebuah perpustakaan. Menurut Bella (2017), peranan perpustakaan untuk menyimpan kekayaan budaya negara atau masyarakat tempat perpustakaan berada untuk meningkatkan nilai dan kesadaran budaya masyarakat sekitar. Perpustakaan dengan menyediakan bahan bacaan dan rekaman serta relik sejarah. Fungsi budaya perpustakaan dalam budaya. Pelestarian kebudayaan perlu dilakukan agar ciri khas atau ikon kebudayaan terjaga identitasnya dan tetap terawat.

Menurut Newalty dalam Perangin-Angin (2017), menjelaskan bahwa koleksi deposit merupakan kumpulan dari karya cetak dan karya rekam bangsa yang diserahkan oleh para penerbit atau pengusaha rekam kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Terdapat beberapa tujuan di dalam peran perpustakaan koleksi deposit ini, yaitu:

  1. Supaya Perpustakaan Daerah (termasuk daerah Provinsi Kalimantan Barat) menjadi pusat informasi yang lengkap tentang budaya (local content) yang dimiliki sehingga Perpustakaan daerah mampu memberikan jawaban dan informasi tentang peninggalan sejarah seperti naskah kuno yang pernah terjadi di daerah tersebut.
  2. Memungkinkan perpustakaan daerah untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengatur semua jenis bahan dari perpustakaan daerah di daerahnya masing-masing, dalam bentuk publikasi, catatan, manuskrip, dll.
  3. Memungkinkan perpustakaan daerah bekerja sama dengan semua lembaga dan masyarakat terkait untuk meningkatkan pencarian dan inventarisasi bahan perpustakaan yang diterbitkan.
  4. Untuk memungkinkan perpustakaan daerah melakukan upaya untuk menyelidiki dan menyelidiki potensi sumber informasi daerah untuk mendukung pembangunan negara.
  5. Memperkuat upaya untuk mempublikasikan daftar pustaka dan menyebarluaskan informasi tentang masing-masing daerah.
    Meningkatkan fasilitas pelaksanaan materi dan layanan informasi di perpustakaan daerah dan nasional.

B. Sumber Belajar

Kegiatan pembelajaran memerlukan sumber daya yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran itu sendiri, sumber daya tersebut dinamakan sebagai sumber belajar. Perkembangan sumber belajar sama dengan perkembangan perpustakaan, di mana sama-sama mengikuti perkembangan zaman. Mangnga (2015), Berpendapat bahwa sumber belajar berkaitan erat dengan pemanfaatan hal yang dapat membantu proses pembelajaran dari koleksi yang terdapat di perpustakaan. Terdapat juga sumber pembelajaran baru yang dapat diakses dengan memanfaatkan jaringan internet yang membentuk ekosistem sosial, seperti YouTube, Tedx, Edx, ada pula Massive Online Open Courses (MOOC). Menurut Li dkk. (2017), Karakteristik yang sangat penting dari MOOC adalah menyediakan lingkungan belajar online satu atap yang terdiri dari video pembelajaran, tugas, pemberitahuan email, forum diskusi, dan kuis dan ujian. Sumber belajar sudah berkembang sampai dengan tahapan sejauh itu. Kegiatan pembelajaran menggunakan sumber belajar dilakukan oleh individu untuk mencapai tujuan dan meningkatkan pemahaman terhadap sesuatu yang bertujuan untuk memecahkan masalah, bekerja, dan/atau belajar. (Wang dkk., 2014).

Pembelajaran sendiri sering kali didorong oleh keinginan individu untuk mengetahui hal-hal yang sebelumnya tidak diketahui sama sekali, menurut Ma dan Lee (2017), beberapa faktor meningkatnya keinginan belajar terdiri dari personal, lingkungan, dan juga tingkah laku (kebiasaan). Menurut Egberongbez (2011), Revolusi teknologi membawa perubahan amat dramatis terhadap penyimpanan informasi, akses, dan temu balik informasi. Mengikut perubahan tersebut, banyak pelajar yang mengutamakan menggunakan sumber belajar elektronik dibanding sumber belajar konvensional. Terkadang dalam melakukan pencarian sumber belajar mengakibatkan frustrasi ketika menghabiskan waktu tanpa hasil dan tidak relevan, atau mendapatkan informasi yang kurang tepat membuat kualitas dan kepuasan pencari sumber belajar tidak baik. (Recker dkk., 2004)

Sumber belajar sendiri merupakan sesuatu yang dapat digunakan untuk mendapatkan pengalaman dan/atau keterampilan baru di mana hal tersebut merupakan sesuatu yang diharapkan dan ditujukan sebagai hasil dari pembelajaran menggunakan sumber belajar. Pendidikan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa, namun banyak anak muda yang tidak memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan dasar (Ansong dkk., 2018), Oleh karena itu keberadaan sumber belajar di perpustakaan sendiri, merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas anak muda di suatu negara.

C. Koleksi Nasional dan Naskah Kuno

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya yang di dalamnya terdapat banyak peristiwa dan peninggalan sejarah dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di Provinsi Kalimantan Barat, Naskah kuno merupakan seluruh dokumen yang ditulis namun tidak dilakukan pencetakan dan diperbanyak ulang. Dengan ketentuan naskah tersebut berumur paling minimal 50 (lima puluh) tahun dan tidak terbatas hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri juga berlaku. Naskah kuno harus mempunyai nilai penting yang berhubungan dengan kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Berdirinya perpustakaan digagas dengan latar belakang untuk mendorong semangat pembelajaran sepanjang hayat, politik, pekerjaan, keteraturan, dan kebebasan informasi. Pasal 3 menjelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Di dalam regulasi pada bab 1 pasal 1 ayat (8) dijelaskan bahwa “Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan”.

Naskah terdiri dari kumpulan lembaran. Naskah merupakan hasil tulisan tangan sebelum ditemukannya mesin ketik. Naskah biasanya menggambarkan tatanan kehidupan dan bagaimana orang menjalani kehidupan sehari-hari dan ditulis melalui manuskrip Gusmanda & Nelisa (2013), Sedangkan menurut Nindya (2008), naskah kuno merupakan aset budaya yang penting secara ilmiah dan sosial budaya. Naskah adalah warisan budaya yang berisi berbagai teks yang dapat digunakan untuk penelitian terkait agama, filsafat, sejarah, sastra, bahasa, masalah budaya, hukum, dan perspektif lainnya.

D. Profil Koleksi Terbitan Daerah (Deposit)

Kalbariana merupakan nama lain yang dapat digunakan untuk kelompok koleksi perpustakaan yang bersumber dari penerbit lokal. Berhubungan dengan sumber daya informasi yang disimpan oleh Kalimantan Barat, nama Kalbariana sendiri dikemukakan oleh Drs. Moh. Mar’a (Kepala Perpustakaan Wilayah Kalimantan Barat periode pertama).

Kalbariana pada akhirnya tenggelam dibandingkan koleksi deposit sebagaimana pustakawan sendiri tidak asing dengan julukan koleksi deposit. Sekumpulan koleksi yang bersumber dari penerbit lokal di daerah Provinsi Kalimantan Barat. Pasca terbitnya undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak karya rekam Indonesia, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2018. Menurut ketentuan Undang-undang tersebut, “Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan daerah provinsi tempat penerbit dan pengusaha rekaman tersebut berada”. hasil Pelaksanaan undang-undang serta simpan karya cetak dan karya rekam itulah yang dijadikan sebagai koleksi deposit atau perpustakaan deposit.

Sejalan dengan kemajuannya, diketahui cukup banyak karya cetak dan rekam yang berhubungan dengan Kalimantan Barat yang kurang diperhatikan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 tahun 1990. Penyebabnya dikarenakan penerbit dan pengusaha rekaman yang dimaksud tidak berdomisili di daerah Kalimantan Barat sehingga tidak berkewajiban menyerahkan kepada Perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Barat meskipun kandungan informasinya berhubungan dengan sumber daya Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini menjadi sandungan bagi perpustakaan deposit Kalbar untuk menghimpun koleksi tentang Kalimantan Barat. Selain dari istilah yang menjadi istilah tetap, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 8 poin (f), mengamanatkan, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban “menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya .” Selanjutnya, pasal 22 ayat (2) mengamanatkan, “Pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat”. Secara bahasa dapat diambil kesimpulan bahwa perpustakaan daerah provinsi hingga perpustakaan kabupaten/kota, diharuskan untuk melakukan pengembangan koleksi secara khusus untuk koleksi yang berkaitan dengan kearifan lokal (local content) dan juga koleksi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan umum. Untuk memenuhi peran perpustakaan membantu masyarakat menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Pada Peraturan Daerah Provinsi nomor 3 tahun 2012 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berusaha meningkatkan pelayanan dalam hal kualitas dengan memanfaatkan sumber daya informasi yang dikelola dengan sebaik mungkin. Para pemustaka yang secara khusus merupakan masyarakat Kalimantan Barat memiliki akses untuk menuju koleksi deposit Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat secara online. Koleksi deposit tersebut diharapkan dapat melestarikan dan menghimpun beragam gagasan masyarakat Kalimantan Barat secara tekstual atau secara visual yang tersebar berbentuk buku, brosur, media cetak maupun media online. Kalbariana diharapkan dapat berkembang bukan hanya sebatas fitur perpustakaan, tetapi menjadi media komunitas pemberdayaan yang dikelola oleh perpustakaan dengan para penggunanya adalah masyarakat Kalimantan Barat, bahkan masyarakat dunia, untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pelestarian budaya.

E. Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perpustakaan

Perda ini ditetapkan di Pontianak, 02 Maret 2018. Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat, dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat dijadikan pedoman untuk pertumbuhan dan perkembangan bagi Perpustakaan Kalimantan Barat sehingga masyarakat dan perpustakaan saling menyadari hubungan antara pemustaka dan perpustakaan sebagai bagian hidup dari suatu daerah.

Salah satu tujuan adanya perda ini merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukan demi kemajuan kebudayaan daerah, perpustakaan harus menjadi sarana pelestarian kekayaan budaya daerahnya. Yang dibahas pada Bab V Pelestarian Koleksi Nasional Dan Naskah Kuno adalah sebagai berikut:

Gambar 1
Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perpustakaan. Bab V
Sumber: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Perda ini sangat penting bagi perpustakaan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang kaya akan budaya lokal (local content) yang perlu dilindungi. Mulai dari menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan untuk menjalankan peran dari perpustakaan yaitu sebagai pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno.

SIMPULAN

Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat merupakan sarana yang berfungsi sebagai tempat mendayagunakan koleksi cetak maupun non cetak dengan tujuan mencerdaskan masyarakat tanpa membedakan usia dan menjadi sumber belajar bagi masyarakat maupun bagi perpustakan lainnya. Perpustakaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyimpan, menjaga, dan juga melestarikan bahan pustaka koleksi nasional dan naskah kuno yang menjadi local content. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 4 Tahun 2018 dalam melestarikan koleksi nasional dan naskah kuno secara garis besar pada Bab V (Pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno) harus dijaga dan juga dilestarikan di perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan.

CATATAN PENULIS

Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait publikasi artikel ini. Penulis menegaskan bahwa data dan isi artikel bebas dari plagiarisme. Koleksi Nasional dan juga Naskah kuno merupakan kearifan lokal (Local Content) yang terbit di wilayah Kalimantan Barat. Perlu dijaga dan juga dilestarikan sebagai wahana pelestarian warisan budaya bangsa bagi generasi yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Ansong, D., Renwick, C. B., Okumu, M., Ansong, E., & Wabwire, C. J. (2018). Gendered geographical inequalities in junior high school enrollment: Do infrastructure, human, and financial resources matter?”. Journal of Economic Studies, 45(2), 411–425. https://doi.org/10.1108/JES-10-2016-0211

Azmar, N. J. (2018). Masa depan perpustakaan seiring perkembangan revolusi industri 4.0: Mengevaluasi peranan pustakawan. IQRA: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi (e-Journal, 12(1), 33–41.

Bahar, H., & Mathar, T. (2015). Upaya Pelestarian Naskah Kuno di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 3(1), 89–100.

Bahaudin, M. S., & Wasisto, J. (2019). Peran Perpustakaan Desa dalam pemberdayaan masyarakat (Studi Kualitatif Perpustakaan “Pelita” Desa Muntang. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 7(2), 61–70.

Bella, K. O. (2017). Peranan perpustakaan dan museum tembakau dalam pelestarian kebudayaan kota jember. BIBLIOTIKA: Jurnal Kajian Perpustakaan dan Informasi, 1(1), 42–57.

Darmono. (2001). Manajemen dan Tata Perpustakaan Sekolah. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Egberongbez, H. S. (2011). The use and the impact of electronic resources at the University of Lagos, Nigeria”. E-Journal of Library Philosophy and Practice, 472.

Gusmanda, R., & Nelisa, M. (2013). Pelestarian naskah-naskah kuno di museum nagari adityawarman sumatera barat. Ilmu Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan, 2(1), 573–581.

Lewis, B. (2018). TLM of Teaching Learning Materials Definition. Thoughts.
Li, Y., Jiang, M., Zhang, Q., Li, Q., & Qin, J. (2017). Secure beamforming in downlink MISO nonorthogonal multiple access systems. IEEE Transactions on Vehicular Technology, 66(8), 7563–7567.

Londhe, N. L., Desale, S. K., & Patil, S. K. (2011). Development of a digital library of manuscripts: A case study at the University of Pune, India”. Program: Electronic Library and Information Systems, 45(2), 135–148. https://doi.org/10.1108/00330331111129697
Ma, L., & Lee, C. S. (2017). Investigating the use of MOOCs: An innovation adoption perspective”. Proceedings of the 21th Pacific Asia Conference on Information Systems (PACIS 2017, 29, 1–10.

Mangnga, A. (2015). Peran perpustakaan sekolah terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Jupiter, 14(1).

Nawawi, H. (2007). Metode penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada press.

Nindya. (2008). Pernah Melihat Naskah Kuno? http://www.Infoperpus.8m.com/news/23012000

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (2012). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2018 Kalimantan Barat Tentang Perpustakaan.

Pemerintah Indonesia. (1990). UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun.

Pemerintah Indonesia. (2018). UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pendit, P. L. (2003). Penelitian Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Suatu pengantar diskusi epistemologi dan metodologi. Jurusan Ilmu Perpustakaan-Fakultas Sastra, Universitas Indonesia (JIP-FSUI).

Perangin-Angin, W. E. (2017). Pengolahan Koleksi Deposit pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.

Qalyubi, S. (2007). Dasar-dasar ilmu perpustakaan dan informasi. Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga.

Rahayu, E. S. R. (2017). Peran perpustakaan dalam menyelamatkan warisan budaya bangsa. Media Pustakawan, 24(3), 40–49.

Recker, M. M., Dorward, J., & Nelson, L. M. (2004). Discovering and use of online learning resources: Case study findings”. Journal of Educational Technology and Society, 7(2), 93–104.

Saputri, P. M. (2018). Peran perpustakaan dalam melestarikan koleksi naskah lontar di indonesia. Tren perpustakaan di era millenial, 59.

Sudarsono, B. (2009). Perpustakaan Cinta dan Teknologi. ISIPII.

Sumanto. (2014). Teori dan aplikasi metode penelitian: Psikologi, pendidikan, ekonomi bisnis dan sosial. CAPS.

Swandi. (2018). Peran Perpustakaan dalam Dunia Ilmu Pengetahuan, Universitas Sumatera Utara.

Wang, Y., Gray, P. H., & Meister, D. B. (2014). Task-driven learning: The antecedents and outcomes of internal and external knowledge sourcing”. Information and Management, 51(8), 939–951. http://journal.unhas.ac.id/index.php/jupiter/article/view/27

Penulis : Rio Mahesa Putra (Universitas Pendidikan Indonesia) & Diemas Arya Komara (Universitas Pendidikan Indonesia)