Peraturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan upaya memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan daerah yang terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberikan kewennangan kepada provinsi dalam pengelolaan perpustakaan yang termasuk didalamnya berupa pengelolaan koleksi perpustakaan.

Peraturan Gubernur ini mencakup pengaturan tentang koleksi perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah meliputi: jenis koleksi, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan koleksi dan pelestarian koleksi.