dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, perlu dibentuk tim pelaksana pelayanan publik yang terdiri dari penanggung jawab kegiata, ketua, sekretaris dan anggota serta menetapkan visi, misi, motto dan maklumat pelayanan