Tata Cara Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Sistem

a.      Akses Pelayanan

·         Layanan Langsung

Layanan informasi secara langsung yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat. Layanan Langsung dapat diakses melalui permohonan informasi secara manual dan permohonan informasi secara online

·         Layanan melalui media cetak dan elektronik

Layanan melalui media cetak dan elektronik maupun cetak yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala yang dilayani melalui website DPK Kalbar www.dpk.kalbarprov.go.id dan website pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan alamat www.sekedip.kalbarprov.go.id

b.      Penyediaan Akses Pelayanan Langsung Informasi Publik

·         Permohonan Informasi secara manual

  1. Datang langsung melalui desk layanan informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di jl.Letjen Sutoyo No.6 Pontianak.
  2. Permohonan informasi Melalui Formulir Online  
  3. Email : dpkkalbarprov@gmail.com
  4. www.dpk.kalbarprov.go.id/ppid      

c.       Waktu Pelayanan

Layanan Permohonan Informasi dilaksanakan :

·         Senin s.d Kamis

Jam Layanan     : 08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat :  12.00 wib s.d 13.00 wib)

·         Jum’at             

Jam Layanan     :  08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat :  11.00 wib s.d 13.00 wib)

2.      Mekanisme

Mekanisme Layanan Informasi secara langsung sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi mengunjungi penyediaan akses pelayanan langsung informasi publik dengan memenuhi persyaratan.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon.
  4. Petugas memberikan formulir pemberitahuan tertulis kepada pengguna.

3. Alur Pelayanan (Prosedur)

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 7 hari kerja

Biaya / Tarif

  • permohonan informasi tidak dipungut biaya
  • perolehan salinan dan/atau pengiriman informasi publik dibebankan kepada pemohon

Produk Layanan

Informasi yang diminta pemohon melalui melihat/membaca/mendengar/mencatat dan/atau mendapatkan salinan.

Penanganan Pengaduan

Pengaduan terhadap Layanan Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui

  1. Kotak Saran
  2. SMS / WA : 0821-5245-2995
  3. Website : www.dpk.kalbarprov.go.id dan www.lapor.go.id
  4. email : dpkkalbar@gmail.com / dpk@kalbarprov.go.id
  5. instagram & Facebook : @dpkkalbar