Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Kalimantan Barat  sebagai Lembaga Kearsipan di Provinsi Kalimantan Barat mempunyai kewajiban dan tugas untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta membina Pencipta arsip pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 128 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan dibidang kearsipan.

      Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa untuk menjamin tersediaan arsip yang auntentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.  Aturan ini bertujuan selain untuk menjamin terciptanya arsip, juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kalbar

Dalam pada itu penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

      Untuk menjamin  pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pembinaan dan selanjutnya dilaksanakan pengawasan  kearsipan.

      Pada tahun 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinis Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan terhadap 12 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalbar

      Selanjutnya pada tanggal 20 s.d 22 November 2023, telah dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Pembinaan Kearsipan yang dilaksanakan selama tiga hari pada tiap Perangkat Daerah tersebut antara lain ditujukan pada pengelolaan arsip dinamis seperti Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Vital,serta Arsip Alih Media dan Arsip Terjaga.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan Di Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. Kalbar

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah untuk mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan, menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya kearsipan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024.

      Diharapkan dengan dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan pada perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini tata kelola kearsipan semakin membaik dan hasil dari Pengawasan Kearsipan Internal juga meningkat.