Evaluasi pembinaan pengelolaan  kearsipan adalah evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan  atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Evaluasi pembinaan pengelolaan  penyelenggaraan kearsipan meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.  Selain itu evaluasi pembinaan     pengelolaan    kearsipan    juga     dilakukan      terhadap      penegakan

peraturan perundangan adalah ketaatan dan kepatuhan pencipta arsip, pejabat struktural dan fungsional serta pengelola arsip dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan kearsipan.

      Sebagaimana yang kita ketahui penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan selama ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembinaan Kearsipan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov. Kalbar

      Agar tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin  pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pembinaan dan selanjutnya dilaksanakan pengawasan  kearsipan.

      Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinis Kalimantan Barat selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi bermaksud melaksanakan kegiatan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan terhadap 12 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,   yang dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pembinaan Pengelolaan  Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Pembinaan Kearsipan Di Dinas Sosial Prov. Kalbar

Pada tanggal 6 s.d. 8 November 2023, telah dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

      Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah untuk mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan, menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya kearsipan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024.

      Dengan dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan pada perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini diharapkan tata kelola kearsipan semakin membaik dan hasil dari Pengawasan Kearsipan Internal juga meningkat.

Pembinaan Kearsipan Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalbar