Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustkaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Nopember 2007. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, dan. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774.

Adanya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.