Perpustakaan Kalimantan Barat yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan Kartu SAKTI (Satu Kartu Terintegrasi) sejak September 2023. Kartu SAKTI merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan oleh Perpustakaan Nasional RI pada Juni 2021.

Kartu SAKTI merupakan kartu layanan perpustakaan dengan pelayanan terpadu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu ini mengintegrasikan Layanan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) dengan perpustakaan daerah sehingga anggota yang terdaftar di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat telah otomatis terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Nasional RI.

Dengan memanfaatkan kartu SAKTI, anggota Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat dapat mengakses jutaan koleksi digital Perpusnas RI melalui e-Resources di halaman https://e-resources.perpusnas.go.id, melakukan peminjaman koleksi fisik Perpusnas RI, dan berhak dipilih menjadi pemustaka terbaik Perpusnas RI.

Penerapan Kartu SAKTI di Perpustakaan Kalimantan Barat merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penerapan Kartu Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Untuk mendapatkan kartu SAKTI, masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota perpustakaan Kalimantan Barat melalui tautan kalbar.link/daftar dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Penerapan Kartu SAKTI di Perpustakaan Kalimantan Barat diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perpustakaan, baik layanan perpustakaan digital maupun layanan perpustakaan fisik. Selain itu, penerapan Kartu SAKTI juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan layanan perpustakaan dalam rangka meningkatkan literasi dan pengetahuan.