Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa untuk menjamin tersediaan arsip yang auntentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.  Aturan ini bertujuan selain untuk menjamin terciptanya arsip, juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

      Selain itu penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

      Untuk menjamin  pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pembinaan dan selanjutnya dilaksanakan pengawasan  kearsipan.

      Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinis Kalimantan Barat selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi bermaksud melaksanakan kegiatan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan terhadap 12 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,   yang dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pembinaan Pengelolaan  Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kalbar

Pada tanggal 13 s.d 15 November  2023, telah dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar.

      Diharapkan dengan dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan pada perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini tata kelola kearsipan semakin membaik dan hasil dari Pengawasan Kearsipan Internal juga meningkat.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan evaluasi pembinaan pengelolaan kearsipan pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah untuk mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan, menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya kearsipan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024.

      Diharapkan dengan dilaksanakan evaluasi pembinaan kearsipan pada perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini tata kelola kearsipan semakin membaik dan hasil dari Pengawasan Kearsipan Internal juga meningkat.

Evaluasi Pembinaan Kearsipan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar