Klasifikasi dan Kodefikasi Nomenklatur Bidang Perpustakaan

0
1521

Pendahuluan

Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 November 2O19. Walaupun dalam ketentuannya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, namun baru diterapkan secara efektif di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun anggaran 2021.

Permendagri ini mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menetapkan penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yarg disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Permendagri No. 90 Tahun 2019 – khususnya urusan pemerintahan wajib bidang perpustakaan – menjadi fenomena baru bagi perkembangan perpustakaan di daerah terutama dalam hal sinkronisasi program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerinrah Kabupaten/Kota. Dengan adanya sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan pencapaian program pembangunan di bidang perpustakaan dapat lebih realistis dan terukur.

Pembagian Kewenangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan, bahwa perpustakaan merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib bidang perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah telah membagi kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pembagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok. Pertama, kewenangan yang bersifat teritorial atau wilayah kekuasaan. Misalnya, dalam hal pengelolaan perpustakaan, yang membedakan adalah pengelolaan perpustakaan tingkat nasional, pengelolaan perpustakaan tingkat daerah provinsi, dan pengelolaan perpustakaan tingkat daerah kabupaten/kota. Kedua, kewenangan yang bersifat absolut. Misalnya, Penetapan standar dan akreditasi perpustakaan; Sertifikasi Pustakawan dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan menjadi kewenangan absolut pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI, dan tidak dimiliki oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ketiga, kewenangan yang ditetapkan oleh perundang-undangan lainnya, misalnya Pelestarian Karya Cetak dan Karya rekam, Penerbitan Katalog Induk Nasional/Daerah, dan Penerbitan Bibliografi Nasional/Daerah yang hanya dimiliki oleh Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 – sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pembagian kewenangan di bidang perpustakaan, secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Sebagaimana dijelaskan di awal tulisan, bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menetapkan penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ada 5 (lima) kode penting yang perlu difahami yang berkaitan dengan masing-masing nomenklatur, terdiri dari:

  • Urusan
  • Bidang Urusan
  • Program
  • Kegiatan
  • Sub Kegiatan

Kode Urusan dan Sub Urusan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 32 (tiga puluh dua) bidang urusan, di antaranya adalah urusan pemerintahan bidang perpustakaan dengan kode 2.23, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • 2      = Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
  • 23    = Nomor urut urusan pemerintahan konkuren untuk urusan Perpustakaan

Dengan demikian seluruh program/kegiatan bidang perpustakaan selalu diawali dengan kode angka 2 (dua) dan angka 23 (dua tiga).

Kodefikasi ke-3 adalah program. Dalam kodefikasi program hanya ada 2 (dua):

  • Program penunjang urusan Pemerintah Daerah dengan kode x|xx|01; dan
  • Program dalam rangka melaksanakan urusan sesuai dengan bidang urusannya dimulai dengan kode 02 dan seterusnya. Misalnya, Urusan Bidang Perpustakaan memiliki dua program: Program Pertama, dengan kode : 2|23|02; Program Kedua, dengan kode : 2|23|03.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk sub urusan perpustakaan hanya memiliki 2 (dua) kewenangan, yaitu 1) Pembinaan Perpustakaan; dan 2) Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno.

Kodefikasi yang ke-4 adalah Kegiatan. Kegiatan mengacu pada program dengan memperhatikan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi diberi kode identitas 1.xx, dan kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diberi kode identitas 2.xx.

Dengan demikian, program disusun dengan memperhatikan sub bidang urusan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I tentang matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Untuk lebih jelasnya, maka kodefikasi program dan kegiatan perpustakaan di lingkup pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sebagai berikut:

  • Program Pembinaan Perpustakaan dengan kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Provinsi pada provinsi pada setiap program dikodefikasi sebagai berikut:  2|23|02|1.01. Untuk kegiatan seterusnya cukup menambahkan urutan kegiatannya saja, misalnya 1.01, 1.02, 1.03 … dan seterusnya sesuai dengan jumlah kegiatan pada setiap program;
  • Program Pembinaan Perpustakaan dengan kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat kabupaten/kota pada setiap program dikodefikasi sebagai berikut: 2|23|02|2.01. Untuk kegiatan seterusnya cukup menambahkan urutan kegiatannya saja, misalnya 2.01, 2.02, 2.03 … dan seterusnya sesuai dengan jumlah kegiatan pada setiap program;

Kode yang ke-5, adalah kode terakhir yang merupakan nomor urut dari sub kegiatan yang dimulai dari 01 dan seterusnya sesuai dengan jumlah sub kegiatan dari masing-masing kegiatan. Contoh, untuk sub kegiatan Penerbitan Bibliografi Daerah, maka kodefikasinya sebagai berikut:

|2|23|03|1.02|02|        Penerbitan Bibliografi Daerah

Penjelasan:

2   =  Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
23 =  Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perpustakaan
03 =  Kode Program untuk Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno
1.02 = 1: Kewenangan Provinsi; 02: Kodefikasi kegiatan Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah
02    =   Kodefikasi sub kegiatan Bibliografi Daerah

Kesimpulan

Sebagaimana tercantum dalam pertimbangan awal, bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 adalah sebagai upaya untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dengan adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan penyusunan dokumen perencaanaan secara terarah, terukur dan akurat, sehingga memudahkan dalam proses pelaksanaan, monitoring serta evaluasi setiap program/kegiatan.

Semoga dengan memahami klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, khususnya bidang perpustakaan, para pejabat pustakawan dan pejabat struktural terkait dapat membuat perencanaan secara berkelanjutan, terukur, dan realistis.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
  3. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

*) Sahroni (Pustakawan Ahli Madya Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalbar)