Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat

Tentang PPID Pelaksana DPK Prov. Kalbar

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7/DISKOMINFO/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07/DPK/2021 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang PEMBENTUKAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT;

Visi dan Misi

Visi        :    Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel

Misi        : 

  1. Meningkatkan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan transparan
  2. Meningkatkan kompetensi SDM Pelayanan Informasi Publik
  3. Penguatan Koordinasi dengan PPID Utama

Fungsi

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.

Struktur Organisasi

Tugas dan Kewenangan

Atasan PPID Pelaksana:

Tugas Atasan PPID Pelaksana :

  1. memberikan pertimbangan dan masukan tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Sekretaris Daerah;
  2. memberikan pertimbangan dan masukan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
  3. memberikan pertimbangan dan masukan tentang berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Kewenangan Atasan PPID Pelaksana :

  1. memberikan arahan kepada PPID Pelaksana tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat;
  2. memberikan koreksi langsung kepada PPID Pelaksana guna peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi (PPID) Pelaksana:

Tugas PPID Pelaksana:

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  5. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  6. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat menjadi bahan informasi publik;
  7. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknsi dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan;
  8. mengajukan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPID Utama;
  9. mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bidang Pendukung

Sekretariat

Tugas Sekretariat :

  1. membantu PPID Pelaksana untuk merencanakan program dan pengelolaan pelayanan informasi publik;
  2. membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  3. membantu PPID Pelaksana dalam pengendalian pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  4. membantu PPID Pelaksana dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelola dan pelayanan informasi publik.

Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :

  1. membantu PPID Pelaksana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik;
  2. membantu PPID Pelaksana dalam penyimpanan, pemeliharaan dan penyediaan informasi yang dimohonkan publik;
  3. membantu PPID Pelaksana dalam memberikan advokasi dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik secara langsung.

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :

  1. membantu PPID Pelaksana dalam pengolahan data untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  2. membantu PPID Pelaksana dalam pengklasifikasian informasi yang diterima dan dikeluarkan untuk pelayanan informasi publik;
  3. membantu PPID Pelaksana dalam penginventarisasian klasifikasi informasi;
  4. membantu PPID Pelaksana dalam pelaksanaan pelayanan klasifikasi informasi.

Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi :

  1. membantu PPID Pelaksana dalam pengkoordinasian fasilitasi sengketa informasi dengan pihak-pihak terkait;
  2. membantu PPID Pelaksana dalam penyediaan dan pengumpulan bahan dan materi untuk fasilitasi sengketa informasi;
  3. membantu PPID Pelaksana dalam memverifikasi laporan pengaduan dan rekomendasi sengketa informasi.

Pejabat Fungsional

Tugas Pejabat Fungsional adalah membantu PPID Pelaksana dan Bidang Pendukung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.

SK Kepala Dinas DPK Kalbar