Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Sistem
a. Akses Pelayanan
Pengajuan Keberatan secara langsung yaitu layanan informasi publik bagi pemohon informasi publik yang tidak mendapatkan/ tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan. Layanan Langsung dapat diakses melalui Pengajuan Keberatan secara offline dan Pengajuan Keberatan secara online
b. Penyediaan Akses Pelayanan
- Datang langsung melalui desk layanan informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di jl.Letjen Sutoyo No.6 Pontianak.
- Pengajuan Informasi Melalui Formulir Online
- Email : dpkkalbarprov@gmail.com
- www.dpk.kalbarprov.go.id/ppid
c. Waktu Pelayanan
Layanan dilaksanakan :
· Senin s.d Kamis
Jam Layanan : 08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat : 12.00 wib s.d 13.00 wib)
· Jum’at
Jam Layanan : 08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat : 11.00 wib s.d 13.00 wib)
2. Mekanisme
Mekanisme Layanan secara langsung sebagai berikut:
- Pemohon mengunjungi penyediaan akses pelayanan langsung informasi publik dengan memenuhi persyaratan.
- Petugas memproses Pengajuan Keberatan.
- Petugas memberikan formulir pemberitahuan tertulis kepada pengguna.
3. Alur Pelayanan (Prosedur)
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 7 hari kerja
Biaya / Tarif
- permohonan informasi tidak dipungut biaya
- perolehan salinan dan/atau pengiriman informasi publik dibebankan kepada pemohon
Produk Layanan
Informasi yang diminta pemohon melalui melihat/membaca/mendengar/mencatat dan/atau mendapatkan salinan.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan terhadap Layanan Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui
- Kotak Saran
- SMS / WA : 0821-5245-2995
- Website : www.dpk.kalbarprov.go.id dan www.lapor.go.id
- email : dpkkalbar@gmail.com
- instagram & Facebook : @dpkkalbar