Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur keadaan darurat yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Barat adalah sebagai berikut:

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi

1. Tetap tenang jangan panik

2. Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

SEGERA Hentikan pekerjaan/aktivitas dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya
HINDARI  Kepanikan
IKUTI   Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas Keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – Barang pribadi/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
JANGAN  Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.

29 Agustus 2024