Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat

Maklumat Layanan

Gambaran Umum

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan pada :

  1. Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Yang kemudian perbaharui kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan  Gubernur Nomor 113  Tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Peraturan GUbernur Kalimantan Barat Nomor 128 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja DInas Perpustakaan dan KEarsipan Provinsi Kalimantan Barat

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Misi

“Mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip- prinsip Good Governance.”

Tujuan        :   Meningkatkan Pengelolaan Arsip Daerah

Sasaran     :   

  1. Terlaksananya Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Daerah
  2. Peningkatan Kualitas Sistem Informasi dan Layanan Kearsipan

“Mewujudkan Masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan inovatif”

Tujuan : Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kebudayaan dan Literasi

Sasaran :

  1. Terlaksananya Pengembangan, Pembinaan dan Peningkatan Layanan Perpustakaan
  2. Terlaksananya  Pelestarian  Karya  Cetak  dan  Karya  Rekam Koleksi Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu  Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

  1. Perumusan program kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Perumusan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  4. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  5. Penyelenggaraan  urusan  pemerintah  di  bidang  deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip; sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  7. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas ; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Susunan Organisasi

Adapun susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan  dinas  di  bidang  perpustakaan  dan  kearsipan  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penetapan program kerja di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  2. Perumusan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian  kegiatan  di  bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  5. Pembinaan dan  mengarahkan  kegiatan  di  bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di Bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada  Gubernur berkenaan  dengan perumusan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat  mempunyai  tugas  menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di lingkungan sekretariat;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
  3. Pengkoordinasian  dan   fasilitasi   terhadap   di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
  4. Penyelenggara urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset dilingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemberian dukungan  pelayanan  administrasi  di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas;
  6. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, SIstem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  8. Pengawasan  terhadap   pelaksanaan   tugas   dan   fungsi   di  lingkungan sekretariat;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
  11. Pelaksanaan  fungsi  lain  di  bidang  kesekretariatan  yang  diserahkan  oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretarian membawahi SUb Bagian Umum dan Aparatur yang dipimpin oleh Kepala SUb Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Aparatur;

Sub Bagian Umum dan Aparatur, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  2. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Dinas;
  3. Pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang umum dan aparatur;
  6. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang umum dan aparatur;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.

Bidang  Deposit  Konservasi,  Pengembangan Koleksi  dan  Pengolahan Bahan Pustaka

Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Badan Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan funsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Bidang pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, pengembangan dan pembudayaan kegemaran membaca serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca.

Untuk melaksanakan tugas di atas maka Bidang pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program kerja Bidang pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan termasuk perpustakaan pada Satuan Pendidikan Menengah, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan termasuk tenaga perpustakaan pada Satuan Pendidikan Menengah, pengembangan dan pembudayaan kegemaran membaca sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala DInas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan dan pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran membaca sesuai ketenttuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pelayanan Perpustakaan

Bidang Pelayanan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, alih media serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi  di bidang pelayanan perpustakaan.

Untuk melaksanakan  tugas sebagaimana di atas,  maka Bidang Pelayanan Perpustakaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Perpustakaan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pelayanan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan;

Bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan   kebijakan   teknis   di   bidang pengawasan kearsipan,  pembinaan  kearsipan dan  sistem informasi  kearsipan  serta  bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas di atas maka bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip

Bidang Pengelolaan, Layanan dan PEmanfaatan Arsip mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan  teknis  di bidang Pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, Layanan dan Pemanfaatan Arsip serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana TEknis (UPT) dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegeitan teknis penunjang Dinas

Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DInas Melalui Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompong Jabatan fungsional yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional
  2. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Administrator
  3. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang Lingkup Kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan program kerja di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  2. Perumusan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian  kegiatan  di  bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  5. Pembinaan dan  mengarahkan  kegiatan  di  bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di Bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada  Gubernur berkenaan  dengan perumusan kebijakan di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelayanan perpustakaan, pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan, serta pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Alamat Lengkap

Alamat Lengkap

Nomor Telepon

16 Agustus 2024