Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Sistem

a.      Akses Pelayanan

Pengajuan Keberatan secara langsung yaitu layanan informasi publik bagi pemohon informasi publik yang tidak mendapatkan/ tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan. Layanan Langsung dapat diakses melalui Pengajuan Keberatan secara offline dan Pengajuan Keberatan secara online

b.      Penyediaan Akses Pelayanan 

  1. Datang langsung melalui desk layanan informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di jl.Letjen Sutoyo No.6 Pontianak.
  2. Pengajuan Informasi Melalui Formulir Online  
  3. Email : dpkkalbarprov@gmail.com
  4. www.dpk.kalbarprov.go.id/ppid      

c.       Waktu Pelayanan

Layanan dilaksanakan :

·         Senin s.d Kamis

Jam Layanan     : 08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat :  12.00 wib s.d 13.00 wib)

·         Jum’at             

Jam Layanan     :  08.00 wib s.d 15.00 wib (Istirahat :  11.00 wib s.d 13.00 wib)

2.      Mekanisme

Mekanisme Layanan secara langsung sebagai berikut:

  1. Pemohon mengunjungi penyediaan akses pelayanan langsung informasi publik dengan memenuhi persyaratan.
  2. Petugas memproses Pengajuan Keberatan.
  3. Petugas memberikan formulir pemberitahuan tertulis kepada pengguna.

3. Alur Pelayanan (Prosedur)

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 7 hari kerja

Biaya / Tarif

  • permohonan informasi tidak dipungut biaya
  • perolehan salinan dan/atau pengiriman informasi publik dibebankan kepada pemohon

Produk Layanan

Informasi yang diminta pemohon melalui melihat/membaca/mendengar/mencatat dan/atau mendapatkan salinan.

Penanganan Pengaduan

Pengaduan terhadap Layanan Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui

  1. Kotak Saran
  2. SMS / WA : 0821-5245-2995
  3. Website : www.dpk.kalbarprov.go.id dan www.lapor.go.id
  4. email : dpkkalbar@gmail.com
  5. instagram & Facebook : @dpkkalbar