Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah Indonesia. Peraturan ini merinci tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pustakawan dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi layanan perpustakaan di sektor publik.

Peraturan ini menetapkan struktur jabatan fungsional pustakawan yang mencakup berbagai tingkatan dan jenjang karir, sejalan dengan pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja. Standar kualifikasi dan kompetensi yang diuraikan dalam peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pustakawan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan layanan perpustakaan yang berkualitas.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja, pengembangan profesi, dan peningkatan kapasitas pustakawan agar dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung kegiatan literasi dan pengetahuan di masyarakat. Adanya pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pustakawan, memotivasi peningkatan kualitas layanan, dan memastikan pengelolaan perpustakaan yang efisien dan efektif di semua lembaga pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 ini menjadi acuan penting bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perpustakaan, menciptakan lingkungan kerja yang profesional, dan meningkatkan kontribusi perpustakaan sebagai sumber pengetahuan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.

Permen_PANRB_Nomor_55_Tahun_2022_2.pdf

23 Agustus 2024