Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip
Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip
Bidang Pengelolaan, Layanan dan PEmanfaatan Arsip mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, Layanan dan Pemanfaatan Arsip serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, serta layanan dan pemanfaatan arsip; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02 September 2024