Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan;
Bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas di atas maka bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kearsipan, pembinaan kearsipan dan sistem informasi kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengawasan, pembinaan dan sistem informasi kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02 September 2024