Bidang Pelayanan Perpustakaan

Bidang Pelayanan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, alih media serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi  di bidang pelayanan perpustakaan.

Untuk melaksanakan  tugas sebagaimana di atas,  maka Bidang Pelayanan Perpustakaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Perpustakaan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan perpustakaan, otomasi dan teknologi informasi, serta alih media; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pelayanan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02 September 2024