Bidang Deposit Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka

Bidang  Deposit  Konservasi,  Pengembangan Koleksi  dan  Pengolahan Bahan Pustaka

Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Badan Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang deposit, konservasi, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan funsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02 September 2024