Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023 kembali menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap 17 (tujuh belas) Perangkat Daerah dilingkungannya.
Pada tanggal 3 s.d. 5 April 2023 Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat.
Pengawasan Kearsipan di Dinas Koperasi UKM Prov. Kalbar
Pengawasan Kearsipan di Dinas Pertanian dan Hortikultura Prov. Kalbar
Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan, Undang-Undang Nomor 43 Tentang Kearsipan, Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemeliharan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Terjaga, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis.
Pengawasan kearsipan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, terdiri atas Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal.
Pengawasan kearsipan yang dilaksanakan pada perangkat daerah provinsi Kalimantan Barat adalah Pengawasan Kearsipan Inernal yang dilakukan terhadap seluruh objek pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Yang menjadi titik fokusnya adalah pengawasan system kearsipan internal, pengawasan pengelolaan arsip aktif dan pengawasan penyelamatan Arsip Statis Internal. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap aturan Penciptaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pemeliharaan Arsip dan Penyusutan sebagai mana yang telah diatur dalam Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Pengelolaan terhadap Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sarana dan Prasarana. Diharapkan dengan kegiatan ini Indeks Kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat semakin membaik dan meningkat.