Pengawasan Kearsipan Internal Pada Badan Penghubung Prov. Kalbar

      Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Kerja Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat selaku Lembaga Kearsipan Daerah kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ke 15 Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2025.

      Sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kearsipan, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Arsip Terjaga, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Sistem Klasifikasi dan Kemanan Akses Arsip Dinamis serta Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik  Indonesia  Nomor  165  Tahun  2023   tentang  Tata  Cara  Penilaian   dan   Instrumen Pengawasan atas Penyelenggaraan Kearsipan.

 

      Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai penyelenggaraan   kearsipan dengan prinsip, norma, standar, kriteria yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa menjadi bukti akuntabilitas kinerja Pengawasan kearsipan yang dilaksanakan sebagaimana pada tahun-tahun yang dilakukan dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebagaimana arahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya.  Adapun Pengawasan Kearsipan yang dilaksanakan pada Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat berlangsung pada tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 2025.

      Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Perangkat Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap aturan Penciptaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pemeliharaan Arsip dan Penyusutan sebagai mana yang telah diatur dalam Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Pengelolaan terhadap Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sarana dan Prasarana.  Diharapkan dengan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal pada 15 (tujuh belas) Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2025 ini, Indeks Kearsipan dapat semakin baik dan lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

14 Februari 2025