Kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakilkan kepada Ibu Kepala Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Hidayah, S.E., membuka secara resmi kegiatan Kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan pada tanggal 22 Juni bertempat di Hotel Star, Jalan Gajah Mada Pontianak. Hadir sebagai narasumber adalah Kornelius Tony, S.Pd., M.Pd. Arsiparis Ahli Muda yang berasal dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Ibu Lili Agustin, Arsiparis Terampil pada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini ditujukan selain kepada 141 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Arsiparis dan Pengelola Arsip (Sumber Daya Kearsipan) dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan 14 Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten / Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Pembukaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Lembaga Kearsipan di Provinsi Kalimantan Barat mempunyai kewajiban dan tugas untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta membina Pencipta arsip pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 128 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan dibidang kearsipan.
Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi bertujuan salah satunya menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan terutama yang mendapatkan Dana Anggaran Pendapatan daerah (APBD)/Anggaran Pendapatan Negara (APBN) wajb melakukan pengelolaan kearsipan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan pada umumnya dan sumber daya manusia kearsipan pada khususnya serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal. Strategi pembinaan SDM Kearsipan dapat dilakukan melalui Peningkatan manajemen kinerja dan Peningkatan mutu SDM Kearsipan.
Dengan terselengaranya kegiatan ini diharapkan kedepannya dapat menjamin peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan yang kompeten, profesional dan berdedikasi melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan dalam bentuk bimbingan teknis untuk arsiparis dan pengelola arsip dengan maksud memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas kearsipan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.