Pengelolaan Arsip Dinamis

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2009 dijelaskan bahwa arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai deng Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip dinamis menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009 adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan.
Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat:
Tata Naskah Dinas, adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Klasifikasi Arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.

Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Pedoman retensi arsip merupakan ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip di setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.

Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD), yang disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan public terhadap akses arsip. Sebagai salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis.

Pengelolaan Arsip dinamis terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Penciptaan Arsip terdiri dari : Pembuatan dan Penerimaan membutuhkan Tata Naskah Dinas;
  2. Penggunaan Arsip membutuhkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip untuk menentukan pengguna arsip yang boleh mengakses arsip;
  3. Pemeliharaan Arsip terdiri dari : pemberkasaan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, alih media arsip, program arsip vital;
  4. Penyusutan Arsip terdiri dari : Pemindahan arsip inaktif, Pemusnahan Arsip, dan Penyerahan Arsip Statis membutuhkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Arsip Dinamis meliputi 3 Jenis Yaitu :

16 Agustus 2024