Sintang – Tenun Ikat Sintang, masuk dalam salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang dapat mengakomodir tujuh jenis dari 10 jenis OPK berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Berikut fakta unik tenun ikat Sintang yang dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, kenapa masuk dalam jenis Objek Pemajuan Pendidikan (OPD) :
- Tradisi Lisan : Tenun ikat Sintang ditransfer secara turun temurun, dari nenek moyang ke anak cucu, generasi penerus mereka akan tetap menenun.
- Adat Istiadat : Tenun ikat Sintang merupakan adat istiadat yang mempunyai aturan tertentu yang dipercayai oleh semua penenun, untuk tidak dilanggar, sesuai pakemnya.
- Ritual : Dalam proses pembuatan tenun ikat, para penenun harus terlebih dahulu melaksanakan ritual pada saat persiapan, pelaksanaan dan setelah menenun.
- Pengetahuan Tradisional : Para penenun memiliki pengetahuan tradisional ada dalam bentuk buku dan dalam ingatan masing-masing, dari nenek moyang hingga generasi saat ini.
- Teknologi Tradisional : Penenun tetap menggunakan alat sederhana yang masih terpelihara hingga saat, yang belum tersentuh mesin. Maupun alat mesin produksi massal lainnya.
- Seni : Melalui tenun ikat tercipta karya, karsa dan cipta berupa motif tenun yang penuh makna dan cerita, berisi petuah bijak dari para leluhur pada generasi muda.
- Bahasa : Yang mana para penenun menggunakan bahasa asli Ibu dalam proses mentransfer ilmu pengetahuan menenun kepada anak cucunya.
Sumber : Tribun Pontianak