Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait dengan Pemberlakukan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan kondisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan maka layanan Perpustakaan Kalimantan Barat membatasi layanan bagi pemustaka.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomo 06/2446/OR-B Tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Perpustakaan Kalimantan Barat hanya membuka layanan peminjaman dan pengembalian koleksi. Sedangkan layanan lainnya ditiadakan seperti layanan baca ditempat, layanan anggota, layanan perpustakaan keliling, layanan bimbingan pemustaka, dan layanan internet.

Sedangkan untuk Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka sudah dapat dilakukan secara online dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pembatasan layanan ini dilakukan sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan situasi.

Pemustaka masih dapat mengakses perpustakaan digital “iKalbar” yang dapat diakses secara online.