Kepala  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat  Bapak Drs. Sugeng Hariadi, M.M. yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Bapak A. Yanto, S.Sos. M.Si, membuka secara resmi Rapat Percepatan Implementasi SRIKANDI yang melibatkan 38 Admin Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 yang lalu.

      Dalam sambutannya diungkapkan oleh bahwa pada saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah bermigrasi ke akun life Aplikasi SRIKANDI. Ditekankan bahwa  dalam rangka mempersiapkan launching aplikasi SRIKANDI pada awal tahun 2023 yang akan datang diharapkan pada setiap Operator untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk didalamnya adalah kesesuaian antara Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)  masing-masing Perangkat Daerah, yang memang menjadi focus dalam kegiatan rapat ini.

      Disampaikan pula bahwa aplikasi SRIKANDI sudah menjadi kebutuhan dan keharusan pada setiap instansi pemerintah, kementerian dan lembaga, sehingga wajib diimplementasikan pada tahun 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

      Sesuai dengan aplikasi SRIKANDI yang mengharuskan bahwa struktur organisasi tiap Perangkat Daerah tidak terdapat lagi level eselon IV yaitu Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian ataupun Kepala Sub Bidang, sedangkan hal tersebut masih terdapat pada struktur organisasi beberapa Perangkat Daerah.

     Turut hadir untuk memberikan layanan perbaikan struktur organisasi dalam aplikasi SRIKANDI pada seluruh admin Perangkat Daerah adalah para operator/admin yang telah mengikuti pendalaman secara teknis bertempat di Arsip Nasional Republik Indonesia pada bulan Oktober 2022 yang lalu, yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalbar, Dinas Kominfo Prov. Kalbar, Sekretariat Daerah Prov. Kalbar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Kalbar, serta Dinas Pariwisata dan Olahraga Prov. Kalbar.

      Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang lebih dikenal dengan nama SRIKANDI adalah serangkaian petunjuk penerapan sitem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang didalamnya termuat unsur-unsur yang mengatur diantaranya sumber daya manusia.

      Dalam penerapan aplikasi SRIKANDI memerlukan sumber daya manusia dalam hal ini sumber daya manusia bidang kearsipan yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya. Dan dalam rangka peningkatan kualitasnya dalam beberapa waktu belakangan ini penyelenggaraan bimbingan teknis, sosialiasi maupun workshop menjadi  sangat sering diselenggarakan demi peningkatan kualitas sdm kearsipan khususnya operator SRIKANDI yang terampil.      

Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini keterampilan dan kualitas para operator semakin meningkat mengikuti  perkembangan aplikasi yang bergerak dinamis.