Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Kerja Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat selaku Lembaga Kearsipan Daerah kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ke 17 Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023.

Sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kearsipan, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Arsip Terjaga, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Sistem Klasifikasi dan Kemanan Akses Arsip Dinamis.

Sebagaimana pada tahun-tahun yang lalu demi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dilakukan pengawasan kearsipan internal pada 2 (dua) tim pada setiap minggunya. Pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 17 Maret 2023  dilaksanakan pengawasan kearsipan Internal pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan  pada  Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Barat.      

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Perangkat Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap aturan Penciptaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pemeliharaan Arsip dan Penyusutan sebagai mana yang telah diatur dalam Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Pengelolaan terhadap Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sarana dan Prasarana.  Diharapkan dengan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal pada 17 (tujuh belas) Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023 ini, Indeks Kearsipan dapat semakin baik dan lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.