Rabu, 3 Desember 2020, bertempat di Ruang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalbar, Fakhrul Ar-Razi, Direktur Pustaka One, salah satu penerbit paling produktif di Kalbar, telah menyerahkan hasil terbitannya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 671 (enam ratus tujuh puluh satu) judul dalam rangka melaksanakan kewajiban serah-simpan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2018 dan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Penyerahan karya cetak dan karya rekam diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Yuline Marhaeni, S.Sos., M.Si., disaksikan oleh Kepala Bidang Deposit, Konservasi, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Veronika Derlina, S.Pd., M.Pd. dan Kepala Seksi Deposit, Herny Sriwati, S.Sos.

Fakhrul Ar-Razi, yang merupakan penggagas sekaligus Direktur Forum Indonesia Menulis (FIM), menyampaikan bahwa penyerahan buku-buku hasil terbitan Pustaka One adalah merupakan bentuk komitmen Penerbit Pustaka One terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Yuline Marhaeni, S.Sos., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penerbit Pustaka One yang telah menyerahkan buku-buku hasil terbitannya, semoga menjadi contoh bagi penerbit-penerbit lainnya serta para pihak wajib serah di wilayah Kalimantan Barat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 dan Perda No. 3 Tahun 2012.

Yuline menjelaskan, bahwa “buku-buku yang diserahkan tersebut, selanjutnya akan diolah sesuai standar perpustakaan, disimpan untuk dilestarikan dan didayagunakan. Di samping itu, buku-buku tersebut akan dicatat dan diterbitkan dalam Bibliografi Daerah dan Bibliorafi Nasional sebagai bentuk dokumentasi terhadap seluruh karya cetak dan karya rekam yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Selajutnya Yuline berharap “ketentuan tentang kewajiban menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional RI, tidak menjadikan beban bagi para penerbit maupun para pihak wajib serah, demi melestarikan warisan kekayaan intelektual bangsa bagi generasi selanjutnya. Justru hal ini harus dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa.”