Sebagaimana diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mewajibkan kepada seluruh penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitan dan karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi di mana penerbit dan pengusaha rekaman itu berada.

Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:

  • mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/ atau perbuatan manusia.

Kepatuhan Melaksanakan Perintah Undang-Undang

Kepatuhan para penerbit dan pengusaha rekaman tehadap pelaksanaan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum sepenuhnya baik, bahkan masih banyak penerbit yang belum menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi. Namun beberapa penerbit mulai menyadari tentang tujuan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, misal beberapa waktu yang lalu, Direktur Toms Book Publishing, Deny, SH. menyerahan buku terbitan terbarunya sebanyak 5 (lima) judul kepada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat yang langsung diterima oleh Kepala Seksi Deposit, Herni Sriwati, S.Sos.

Adapun judul buku-buku tersebut adalah :

  1. Riwayat Berdirinya Kerajaan Sanggau Kapuas Kalimantan Barat / Penulis : Tomi, S. Pd. — ISBN 978-602-70613-4-7;
  2. Asal Muasal Batu Sampai Sanggau / Penulis : Tomi, S.Pd.,M.E. — ISBN 978-602-6569-59-2 ;
  3. Riwayat Berdirinya Kesultanan Kubu Kalimantan Barat/ Penulis : Tomi,S.Pd.,M.E. — ISBN 978-602-6569-63-9;
  4. Khazanah Pantun Kalimantan Barat / Penulis : Tomi,S.Pd.,M.E. — ISBN 978-602-6569-65-3;
  5. Ritual Adat Begawai Penganten Melayu Sanggau / Penulis : Tomi,S.Pd.,M.E. — ISBN 978-602-6569-66-0;

Dari penerbit AMS Pustaka:

  1. Di Ujung Harapan / Penulis, Putriani, dkk. — ISBN 978-623-94301-9-1;
  2. Jeritan Rakyat Untuk Negeri Para Penguasa: Jejak Pahlawan (Antologi Puisi) / Forum Kosya Menulis. — ISBN 978-623-94301-8-4;
  3. Perempuan, Kesetaraan dan Takdir / Penulis, Linawati. — ISBN 978-623-95967-05;
  4. Terima Kasih Telah Meninggalkan Aku / Penulis Rizki Radika Dalimunte. — ISBN 978-623-95967-12.

Dari penerbit Sandu Institut:

  1. Pater Yerun : PBS dan Tahun-tahun di Tanah Misi, Sebuah Biografi / Penulis, Amon Stefanus; K. Popo; Alkap Pasti. — ISBN 978-623-90866-3-3;
  2. Tonggak Karya Suster Osa / Penulis. Amon Stefanus dan Frans Seda. — ISBN 978-623-90866-0-2;
  3. Metamorfosis SMP Agustinus (SKKP-Kartini-USABA 2-Agustinus) / Penulis, Amon Stefanus, Marida Silaen; Elisabeth Inang. — ISBN 978-602-73352-6-4;
  4. Melemba Menjaga Dunia / Penulis, Edi Petebang; Dominikus Uyub; Andika Pasti. ISBN 978-602-73352-2-6.

Kendala Ruang Penyimpanan

Konsekwensi meningkatnya kesadaran para penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah bertambahnya koleksi Perpustakaan Deposit Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Kepala Bidang Deposit, Konservasi, Pengembagan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Veronika Derlina, S.Pd., M.Pd., “ruang penyimpanan Koleksi Deposit sudah tidak memadai, baik dari luas ruangan maupun kualitas ruangan penyimpanan. Perlu diketahui, bahwa Koleksi Deposit merupakan aset tetap yang harus dijaga kelestariannya baik secara fisik maupun isi. Oleh karena itu, bila mengikuti SOP pelestarian koleksi, minimal suhu ruangan harus dijaga tingkat kelembaban serta suhu ruangan antara 24 s.d. 26 derajat Celcius secara terus menerus, 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.” Demikian Veronika menjelaskan.

Selanjutnya Veronika menjelaskan, bahwa “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam. Tugas tersebut merupakan tugas yang sangat berat dan tidak bisa dianggap enteng, karena harus mengelola aset yang berkaitan dengan warisan intelektual bangsa.”