Ahli Waris dari pemilik rumah tua yang berada di pinggir Sungai Hj. Salmah Kapuas Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara menghibahkan tanah dan bangunan ke Pemerintah Kota Pontianak.

Kondisi rumah dengan konsep rumah panggung itu yang masih berdiri meskipun banyak bagian yang sudah rusak lantaran termakan usia. Rerumputan liar juga telah merambat di dinding bengunan lantaran lama tak difungsikan.  Secara simbolis prose penyerahan hibah tersebut dilakukan oleh para ahli waris Abdurrahman Arif dengan Wali Kota Pontiaank Edi Rusdi Kamtono di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Senin (14/11) usai penandatanganan berita acara serah terima hibah dan penyerahan sertifikat tanah. Wali Kota Pontianak bersama pihak ahli waris meninjau ke lokasi bangunan rumah yadng dihibahkan dengan menyusuri Sungai Kapuas menggunakan kapal wisata.

Ahli waris dari Adurachman Arief, Yanuar menceritakan bangunan tersebut berdiri sejak tahun 1918 atau sudah mencapai usia 100 tahun dengan material kayu belian.  Pihaknya selaku ahli waris telah berniat untuk menghibahkan bangunan bernilai budaya ini ternyata mendapat respon positif dari Wali Kota Pontianak. “Kami dengan senang hati menghibahkan segalanya dan direspon positif oleh Pak Wali Kota. Beliau juga menyanggupi untuk merestorasi kembali sehingga nanti ketika sudah dibangun kembali dapat menjadi ikon baru di Kota Pontianak,” ujarnya.

Ia berharap dengan menghibahkan bangunan tersebut untuk direstorasi, bisa memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat sekitarnya.  Ia pun meyakini ketika selesai direstorasi dan kembali pada bentuk aslinya, bangunan itu akan menjadi ikon destinasi wisata baru di Kota Pontianak. “Saya sangat mengapresiasi kepada Bapak Wali Kota Pontianak beserta jajarannya sehingga apa yang kami inginkan agar bangunan ini menjadi cagar budaya bisa terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya bersama ahli waris telah menandatangani berita acara serah terima aset berupa bangunan dan tanah yang ada di pinggir Sungai Kapuas, tepatnya di gang H. Salmah, dengan luas tanah 1.428 meter persegi, bangunan itu akan direstorasi dengan mengembalikan bentuk aslinya beserta material aslinya yakni kayu belian.

Sumber : Pontianak Post