Oleh Welasati, S.E

  1. Pendahuluan

Menurut Undang Undang RI tentang Perpustakaan No. 43 tahun 2007 dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku, guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan referensi para pemustaka. Perpustakaan adalah suatu unit kerja yang substansinya merupakan sumber informasi yang setiap saat dapat digunakan oleh pengguna jasanya (Suwarno, 2014: 11).

Sebagai unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan jasa, perpustakaan memberikan informasi kepada para pengguna jasanya atau pemustaka melalui kumpulan bahan pustaka yang menjadi koleksi perpustakaan dan terdapat di gedung perpustakaan.  Koleksi perpustakaan pada Undang Undang RI tentang Perpustakaan N0. 43 tahun 2007 memaparkan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan /atau karya rekam dalam berbagai media yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Kegiatan layanan perpustakaan merupakan inti dari seluruh kegiatan perpustakaan.  Keberhasilan sebuah lembaga perpustakaan sangat ditentukan oleh kualitas layanan perpustakaan.  Layanan  merupakan suatu kegiatan penyediaan bahan pustaka secara tepat, akurat, dan cepat untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pemakai.  Tujuan perpustakaan memberikan layanan kepada masyarakat agar bahan Pustaka yang telah dihimpun dan diolah sebaik-baiknya dapat dimanfaatkan oleh pembaca. Layanan perpustakaan berfungsi mendekatkan pembaca dengan bahan pustaka yang dibutuhkan dan diminati.

Dalam kehidupan sehari-hari, kecendrungan masyarakat untuk mencari informasi terasa cukup tinggi.  Hal ini ditandai perubahan perilaku masyarakat dalam pencarian informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik.  Kondisi masyarakat tersebut memiliki arti penting bagi lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang jasa informasi termasuk perpustakaan. Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga public berperan dalam mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan informasi kepada kepada masyarakat sudah selayaknya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sudah menjadi tugas utama perpustakaan ialah melayani pembaca dari kebutuhan informasi yang diperlukan.  Pada dasarnya perpustakaan sebagai pusat informasi, edukasi, rekreasi, pelestarian, dan deposit bahkan sebagai pusat riset.

Tugas dan fungsi Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat adalah memberikan layanan kepada masyarakat tidak memandang ras, umur, jenis kelamin, pendidikan, agama, dan berusaha memberikan layanan yang terbaik untuk kepuasan penggunan perpustakaan.

  • Konsep layanan Perpustakaan

Secara definitif, layanan to serve berarti melayani, yaitu kegiatan yang dipersiapkan unruk memberikan jasa terhadap materi produk yang dimiliki perpustakaan agar dapat dimanfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan perpustakaan memberikan layanan bahan Pustaka kepada masyarakat pemakai adalah agar bahan Pustaka yang dimiliki dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh pemakai. Sementara itu, fungsi layanan harus sejalan dan tidak menyimpang  dengan tujuan perpustakaan.  Layanan perpustakaan berfungsi mempertemukan pembaca dengan bahan Pustaka yang diperlukan.

Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diselenggarakan dengan tujuan melayani masyarakat umum, mulai dari anak-anak sampai dewasa. Oleh karena itu, di perpustakaan umum diselenggarakan berbagai jenis layanan, mulai dari layanan anak, layanan remaja sampai layanan dewasa.  Termasuk perpustakaan umum adalah Perpustakaan Provinsi, yaitu Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat, perpustakaan ibu kota kabupaten/kotamadya, perpustakaan kecamatan bahkan sampai perpustakaan umum desa. Tujuan dan fungsi perpustakaan umum adalah memberikan kesempatan bagi umum untuk membaca bahan Pustaka, menyediakan sumber informasi yang tepat dan murah, membantu masyarakat mengembangkan kemampuan yang dimiliki melalui inklusi sosial, dan sebagai pusat budaya bagi masyarakat di sekitar.

  • Unsur Layanan

Berbagai sarana dan program dirancang dengan harapan agar pembaca senang dating ke perpustakaan.  Dalam kaitannya menciptakan kegiatan layanan perpustakaan yang baik, diperlukan unsur-unsur penunjang yang mendukung kelancaran kegiatan.  Unsur-unsur tersebut harus direncanakan sesuai dengan tujuan perpustakaan dan system layanan. Adapun unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :

  • Fasilitas

Kegiatan layanan harus dilengkapi dengan fasilitas yang baik, sarana dan prasarana yang memadai, agar tujuan dan fungsi perpustakaan dapat terpenuhi.  Selain itu, diperlukan perabotan untuk layanan, seperti rak buku, kurci baca, meja baca, tempat sirkulasi, lampu penerangan, AC, internet dan lain sebagainya.

  • Koleksi

Koleksi perpustakaan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan layanan perpustakaa.  Keberadaan koleksi di layanan harus dibina, dirawat, diatur secara tepat harus disesuaikan dengan tujuan layanan.  Jumlah koleksi harus selalu dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.  Dengan demikian, informasi yang ada dalam koleksi tidak akan ketinggalan zaman dan dapat dimanfaatkan oleh pemustaka semaksimal mungkin.

  • Pustakawan

Pustakawan merupakan unsur penggerak dan penyelenggaraan kegiatan layanan.  Tanpa adanya pustakawan yang mengatur dan memberikan layanan, niscaya tidak akan adanya layanan di perpustakaan.  Pustakawan di bagian layanan dituntut cekatan, terampil, ramah, berwawasan luas, rajin, cepat tanggap dan siap membantu pemustaka dalam menemukan informasi yang sedang dibutuhkan.

  • Pemakai

Pemakai merupakan unsur pendukung dan penentu dalam layanan perpustakaan.  Pemakai anggota masyarakat memerlukan layanan perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasinya.  Pemakai berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.  Oleh sebab itu, pustakawan harus mampu mengenali kebutuhan pemakainya.  Pihak perpustakaan harus mampu bersusah payah mencarikan bahan Pustaka yang dikehendaki oleh pemakai, walaupun harus melakukan silang layan dengan perpustakaan lain.

  • Sistem Layanan

Layanan perpustakaan merupakan salah satu kegiatan teknis yang pada pelaksanaannya perlu perencanaan yang matang.  Layanan akan berjalan dengan baik jika akses yang digunakan tepat dan sesuai dengan kebutuhan pemakai. Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat menggunakan system layanan terbuka (open access), yaitu dimana setiap pemustaka dapat melakukan penelusuran secara langsung pada jajaran koleksi.  Sistem layanan terbuka ini sangat menguntungkan bagi pemustaka.  Pemustaka dapat secara bebas memilih buku-buku yang akan dibaca di tempat, difotocopy, maupun buku-buku yang nakan dipinjam untuk di bawa pulang ke rumah.  Sedangkan sistem layanan tertutup (close access) adalah sistem layanan perpustakaan yang tidak memungkinkan pengguna mengambil sendiri koleksi pada jajaran rak, tetapi melalui katalog, dan selanjutnya pustakawan atau petugas perpustakaan yang akan mengambilkannya.

  • Jenis-jenis layanan

Jenis-jenis layanan yang ada pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  • Layanan Sirkulasi

Layanan sirkulasi adalah layanan peminjaman, perpanjangan peminjaman, dan pengembalian buku. Dengan syarat harus ada kartu anggota dan tidak boleh diwakilkan. Setiap anggota hanya boleh meminjam buku maksimal 5 buku dengan jangka waktu 14 hari. Meminjam lebih dari 5 buku tidak boleh, kecuali anggota yang mendapat dispensasi yakni sedang menyususn skripsi dengan membawa surat keterangan dari pimpinan universitas atau fakultas yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan sedang menyusun skripsi, dispensasi ini hanya berlaku selama dua bulan. Jika telat mengembalikan buku maka akan terkena suspend/skorsing (penangguhan). Untuk perpanjangan peminjaman dan pengembalian buku, pemustaka dalam hal ini anggota menyerahkan buku yang akan diperpanjang atau dikembalikan kepada petugas layanan sirkulasi.

Jam layanan perpustakaan:

Senin s/d Kamis          : 08.00-15.45 WIB

Jumat                         : 08.00-11.00 WIB

  13.00-16.00 WIB

Sabtu                          : 08.00-15.45 WIB

  • Layanan Keanggotaan dan Bebas Pinjam

Setiap anggota masyarakat Provinsi Kalimantan Barat berhak untuk menjadi anggota perpustakaan. Seseorang yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus membuat kartu anggota perpustakaan dengan cara mengisi formulir keanggotaan. Kartu anggota perpustakan berlaku selama 3 tahun, apabila sudah habis masa keanggotaan dapat diperpanjang kembali. Untuk surat bebas pinjam hanya diberikan kepada mahasiswa semester akhir.

  1. Syarat pembuatan kartu anggota untuk status mahasiswa:
    1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;
    2. Fotocopy KTM 1 (satu) lembar;
    3.  Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 = 1 (satu) lembar
  2. Syarat pembuatan kartu anggota untuk status pelajar:
    1. Foto copy kartu pelajar 1 (satu) lembar;
    2.  Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 = 1 (satu) lembar;
  3. Syarat pembuatan kartu anggota untuk status umum:
    1. Foto copy KTP 1 (satu) lembar;
    2. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 = 1 lembar;
  4. Syarat perpanjangan kartu anggota:
    1. Foto copy KTP 1 (satu) lembar untuk status mahasiswa dan umum;
    2. Foto copy KTM 1 (satu) lembar untuk status mahasiswa;
    3.  Foto copy kartu pelajar 1 (satu) lembar untuk status pelajar;
    4.  pas foto berwarna ukuran 3 X 4 = 1 (satu) lembar untuk semua     status.
  5. Syarat membuat surat bebas pinjam:
    1. Foto copy KTM 1 (satu) lembar;
    2. Kartu anggota asli (bila ada);
  6. Tidak ada atau tidak sedang meminjam buku.

Layanan referensi merupakan bagian yang penting dalam sistem perpustakaan.  Referensi berasal dari bahasa inggris to refer yang artinya menunjukkan kepada buku yang dapat menjawab pertanyaan pengguna perpustakaan.  Jasa layanan ini tidak dapat meminjamkan bahan pustaka kepada pengguna perpustakaan bahan ini hanya boleh dibaca pada ruang referensi saja.  Bagi pengguna perpustakaan yang bnar-benar mermbutuhkan informasi secara eksplisit maka dapat dilakukan melalui jasa layanan fotocopy.

  • Layanan Baca Ditempat

Layanan baca ditempat diberikan kepada mereka yang belum menjadi anggota perpustakaan, jadi pemustaka dapat membaca bahan perpustakaan di tempat yang sudah disediakan.

  • Layanan Anak

Layanan anak adalah kegiatan memberikan layanan untuk kebutuhan anak-anak yang sifatnya rekreasi, pendidikan, informasi yang pada dasarnya untuk menumbuhkan kegemaran membaca secara dini kepada anak-anak. Layanan ini mempunyai beberapa tujuan yakni:

  1. Melayani kebutuhan anak-anak baik untuk rekreasi, pendidikan, dan informasi berupa fiksi anak, dongeng, cerita rakyat dan informasi mengenai ilmu pengetahuan;
  2. Melayani orang tua yang memerlukan bacaan bagi anak-anaknya dan juga untuk kegiatan orang tua yang berkaitan dengan anak-anaknya, misalnya membacakan dongeng sebelum tidur, cerita keagamaan dan lain sebagainya;
  3. Melayani guru yang memerlukan bahan bacaan guna untuk keperluan pengajaran.
  4. Layanan Internet

Layanan internet perpustakaan adalah layanan dimana pemustaka dapat mengakses internet via wifi tanpa dipungut biaya (gratis). Syaratnya pemustaka harus berpakaian sopan, bebas dan rapi. Adapun prosedur agar dapat mengakses internet via wifi adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi buku tamu;
  2. Menitipkan KTP/SIM untuk mendapatkan kunci loker;
  3. Meletakkan barang bawaan di loker;
  4. Meminta user password kepada petugas di ruang layanan internet;
  5. Waktu penggunaan komputer maksimal 2 jam;
  6. Untuk akses internet via wifi, pemustaka dapat meminta password kepada petugas informasi
  7. Layanan Perpustakaan Digital

Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.  Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat memberikan layanan perpustakaan digital yang diberi nama iKalbar.  Pengguna iKalbar dapat memanfaatkan langsung dengan aplikasi, yaitu dapat membaca dan meminjamnya.  Bisa dari mana saja dan kapan saja tanpa dipungut bayaran (gratis)

  • Layanan Perpustakaan Keliling

Layanan perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang bergerak dengan membawa bahan Pustaka seperti buku dan lain-lainnya untuk melayani masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain yang belum terjangkau oleh pelayanan perpustakaan umum sekaligus sebagai perluasan perpustakaan umum. Mobil perpustakaan keliling beroprasi pada 5 (lima) kecamatan, 1 (satu) kabupaten, yaitu Kabupaten Kubu Raya, dengan frekuensi oprasional sebanyak 8 (delapan) kali setiap bulannya, meliputi:

  1. Kecamatan Pontianak Kota;
  2. Kecamatan Pontianak Barat;
  3. Kecamatan PontianakSelatan;
  4. Kecamatan Pontianak Timur;
  5. Kecamatan Pontianak Utara;
  6. Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di kecamatan Sungai Ambawang.
  7. Dan yang menjadi sasaran utama adalah sekolah, pesantren, rumah ibadah, Lembaga pemasyarakatan, dan rumah baca.

F.  Penutup

Perpustakaan Provinsi Kalimanatan Barat adalah merupakan perpustakaan umum yang melayani masyarakat Kalimantan Barat tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan usia atau umur. Sistem layanannya menggunakan system terbuka. Jam layanan dilakukan dari hari Senin sampai dengan Sabtu.  Jenis-jenis layanan adalah: layanan Sirkulasi, layanan keanggotaan dan bebas penjam, layanan referensi, layanan baca ditempat, layanan anak, layanan internet, layanan perpustakaan digital, yaitu i Kalbar dan layanan keliling. Anggota perpustakaan dapat meminjam buku sebanyak 5 (lima) judul selama 2 minggu. Untuk smua kegiatan layanan yang diberikan oleh Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat kepada masyarakat tanpa dipungut biaya atau gratis,

Sumber:

  1. Undang Undang RI No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Suwarno, Wiji. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan. Yogyakarta: Arruz Media