Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat (DPK Kalbar) berhasil meraih peringkat ke-2 (kualifikasi Informatif) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021 pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diikuti sebanyak 44 OPD. DPK Kalbar berhasil mengumpulkan nilai 98,90, berbeda tipis dengan peringkat pertama dengan selisih 0.28

Penyerahan penghargaan diterima langsung oleh Yuline Marhaeni, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11/2021).

Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Badan Publik di Provinsi Kalimantan Barat. Hasil dari Monev tersebut terdiri dari kualifikasi Informatif (Zona Hijau), Menuju Informatif (Zona Biru), Cukup Informatif (Zona Kuning), Kurang Informatif (Zona Merah) dan Tidak Informatif (Zona Hitam).

Keberhasilan DPK Kalbar dalam mempertahankan kualifikasi Informatif membuktikan bahwa komitmen untuk menciptakan keterbukaan informasi publik di lingkungan DPK Kalbar semakin meningkat. Bahkan berdasarkan peringkat, DPK Kalbar mengalami peningkatan yang signifikan.

Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik DPK Kalbar

Dengan perolehan prestasi ini, Yuline Marhaeni, S.Sos,M.Si memberikan apresiasi kepada Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi DPK Kalbar yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik. Selain itu, beliau juga berharap agar prestasi ini dipertahankan bahkan dapat lebih baik lagi.