No Image Available

Penataan Daerah Kalimantan Barat: Pemikiran dan Gagasan Gubernur Drs. Cornelis, MH.

 Penulis: Zainuddin Isman, Aju  Kategori: Sosial  Penerbit: Samudra Mas  Tahun Terbit: 2013  ISBN: 978-979-3794-78-5  Laman: 167  Tempat Terbit: Pontianak  Bahasa: Indonesia  Kolasi: 15,5 cm x 23,5 cm  Tag: CornelisKalimantan Barat |
 Abstrak / Anotasi:

ejak era Orde Baru pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah merencanakan penataan daerah melalui kebijakan penggabungan (regrouping) desa dan pemekaran kecamatan, serta rencana pembentukan daerah otonom baru kabupaten/kota dan provinsi. Namun ketika itu, rencana Pemerintah Provinsi mengenai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran kabupaten dan provinsi belum disusun menjadi dokumen kebijakan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) Kalimantan Barat dalam jangka panjang. Walau demikian, substansi kebijakan penggabungan desa dan pemekaran kecamatan, serta rencana pembentukan kabupaten/kota dan provinsi baru di Kalimantan Barat tersebut, sesungguhnya merupakan bagian dari kebijakan penataan daerah yang tidak ditentukan batas waktu pelaksanaannya.

Diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, aspirasi pemekaran daerah di Kalimantan Barat kembali muncul sedemikian derasnya. Sebagai perwujudan dari rencana penataan daerah Kalimantan Barat yang dirancang pada era Orde Baru dan masa demokratisasi yang berkebang pasca reformasi, Provinsi Kalimantan Barat sebagai provinsi terluas di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah, memiliki 1.756 Desa, 92 Kelurahan, 175 Kecamatan, serta 12 Pemerintahan Kabupaten dan 2 Pemerintahan Kota. Bahkan jika usul inisiatif DPR-RI tentang pembentukan Kabupaten “Perbatasan” Sekayam Raya dan Kabupaten Benua Landjak, serta Pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai daerah otonom baru disepakati oleh Pemerintah dan DPR-RI, maka Kalimantan Barat akan menjadi dua provinsi dengan 14 Pemerintah Kabupaten dan 2 Pemerintah Kota.

Buku Penataan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan intisari dari pemikiran dan gagasan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH yang disajikan dalam kerangka kebijakan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) secara nasional hingga tahun 2025. Menurut pemikiran Gubernur Cornells, Kalimantan Barat yang luasnya sama dengan 1,35 kali luas Pulau Jawa, Madura dan Bali, layak dimekarkan sedikitnya menjadi tiga provinsi dan 36 Daerah Otonom Kabupaten/Kota. Sebab secara umum, pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan rakyat melalui percepatan pembangunan ekonomi daerah. Apabila tidak dilakukan pemekaran secara bertahap, akan sulit pelayanan public dapat dilakukan secara maksimal. Dalam pandangan Gubemur Cornelis, penataan daerah seyogyannya tidak hanya terbatas pada kebijakan penggabungan dan pemekaran daerah, tetapi juga perlu diperluas dengan pembakuan nama rupa bumi yang berakar dari penamaan dan budaya lokal masyarakat.


 Kembali
wpChatIcon